Palembang, Sumselupdate.com – Diduga dalam kondisi teler akibat shabu dan minuman keras (Miras), membuat Jono Kartiko (39), seorang pengemudi mobil menabrak sepeda motor milik anggota Polsek Gandus Palembang Bripka Trie Nurhayadi.
Pengemudi mobil Honda CR-V berwarna hitam dengan nopol BG 1472 KB berhasil ditangkap petugas saat tengah melintas mengendarai mobilnya di atas Jembatan Musi II Palembang, Kamis (26/5) dini hari.
Peristiwa tersebut berlangsung saat Jono tengah dihentikan petugas yang tengah menggelar razia rutin di kawasan Jalan PSI Kenayan Palembang, Minggu (22/5) lalu, sekitar pukul 01.00.
Kapolsekta Gandus Palembang AKP Dedi Rahmat mengatakan, dari kejadian itu untungnya Bripka Trie tidak apa-apa. Namun, sepeda motornya rusak karena ditabrak tersangka.
“Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 406. Mengenai ia mabuk karena sabu-sabu, kami akan periksa urinenya, jika positif akan diserahkan ke BNN,” tutup dia. (man)