MA Vonis Indah Yulita Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Writer: - Senin, 2 Maret 2026
Terdakwa Indah terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (onslag) dan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula dijadikan jaminan dikembalikan kepada yang bersangkutan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhamad Jauhari, akhirnya membuahkan hasil dalam perkara penipuan atau penggelapan minyak curah dengan terdakwa Indah Yulita.

Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri, Indah Yulita sempat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (onslag) dan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula dijadikan jaminan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Read More

Putusan tersebut sempat membuat korban merasa keadilan tidak berpihak kepadanya. Pasalnya, SHM yang dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang justru kembali ke tangan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada Selasa lalu, putusan kasasi resmi turun.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Indah Yulita.Selain itu, seluruh barang bukti berupa SHM dan kwitansi-kwitansi dikembalikan kepada korban.

Baca juga : PH Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta Anggap Tak Patut Dieksekusi Intel Kejari Palembang

Sementara itu korban Agustina Novita Sarie SH.MH saat ditemui di PN Palembang mengatakan alhamdulillah, kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikabulkan.

Majelis hakim mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan satu tahun enam bulan. SHM dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya selaku korban,

“Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum Indah Yulita kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Korban menyebut, biasanya setelah putusan Mahkamah Agung turun, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman yang belum dijalani,”ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baca juga : Pelaku Kedua Penipuan Mobil Ditangkap, Kasus Tergiur Untung Rp10 Juta di Pagaralam Terungkap

Selain proses pidana, korban juga berencana menempuh gugatan perdata untuk menuntut kerugian materiil yang dialaminya. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp331 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan dari bisnis minyak curah yang dijanjikan terdakwa.

“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian saya. Total uang yang saya serahkan Rp331 juta dengan janji setiap bulan mendapat keuntungan,” katanya.

Tak hanya itu, korban juga berencana melayangkan surat kepada Bank Mandiri terkait status kepegawaian Indah Yulitha. Ia meminta agar pihak bank mengambil tindakan tegas.

Menurut korban, selama menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai karyawan tetap Bank Mandiri untuk meyakinkan korban agar percaya dan menyerahkan uang.

“Saya akan bersurat ke Bank Mandiri Sumsel agar melakukan pemecatan terhadap karyawan yang sudah terbukti secara sah dan inkrah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setiap melakukan penipuan, dia membawa nama Bank Mandiri untuk meyakinkan korban,” tegasnya.

Korban berharap, dengan adanya putusan kasasi tersebut, keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi pihak lain yang menjadi korban dengan modus serupa.

Untuk diketahui amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 343/PID/2025/PT PLG tanggal 28 Oktober 2025, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 701/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 25 September 2025.

Serta putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang merupakan ketentuan baru pengganti Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan.

Dalam amar putusan disebutkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts