MA Perberat Vonis Mantan Bupati Muaraenim, KPK Harus Usut Tuntas yang Terlibat

Minggu, 31 Januari 2021
Pratiksi hukum Kabupaten Muaraenim, Dr Firmansyah, SH, MH.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani, terkait tindak pidana korupsi suap proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muaraenim tahun 2019 lalu.

Putusan yang diucapkan dalam persidangan Majelis MA tanggal 26 Januari 2021 lalu yang pada intinya mengoreksi putusan sebelumnya, yaitu sepanjang menyangkut lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.

Diketahui pada putusannya MA justru memperberat hukuman Ahmad Yani dari pidana penjara 5 tahun menjadi 7 tahun.

Advertisements

Selain itu, Ahmad Yani juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan apabila tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi, kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat harus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan tersebut,” terang pratiksi hukum Kabupaten Muaraenim, Dr Firmansyah, SH, MH kepada awak media, Minggu (31/1/2021).

Kemudian ia mengungkapkan, sebagai pengembangan kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Palembang juga telah menjatuhkan putusan masing-masing kepada Aries HB, mantan Ketua DPRD Muaraenim pidana 5 tahun dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR pidana 4 tahun.

Keduanya dianggap terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang menjerat Ahmad Yani selaku Bupati saat itu.

Begitu juga pelaku penyuapan yaitu Robi Octa Fahlevi dan Elfin Muctar selaku pejabat berwenang dalam hal 16 paket tersebut telah terlebih dahulu diputus bersalah oleh pengadilan yang sama.

“Dalam kasus ini berarti telah lima orang yang dipidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada kasus yang menyangkut bancakan uang negara/daerah berkaitan dengan 16 paket proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muaraenim tahun 2019,” ujarnya.

Maka itu pada perkara tindak pidana korupsi suap proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muaraenim tahun 2019, tidak sampai di situ (Hanya Sebatas lima orang), sebenarnya diduga kuat masih terdapat sejumlah pihak yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini dan telah menjadi fakta persidangan sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada episode lanjutan.

“Paling tidak kita berharap fakta-fakta itu akan menjadi pintu masuk bagi KPK mengembangkan dan mengusut tuntas semua pihak yang memiliki keterlibatan dan ikut menikmati bancakan uang negara/daerah tersebut,” tegasnya.

Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk menegakan prinsip equality before the law sebagai prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di hadapan hukum yaitu untuk mencegah kesan diskriminatif dalam penegakan hukum.

“Sepanjang yang saya tahu, kasus seperti ini di mana sejumlah penyelenggara negara terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi baru pertama kali terjadi di Kabupaten Muaraenim. Peristiwa ini, selain memprihatinkan juga mesti dijadikan pelajaran berharga bagi penyelenggaran pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Firman mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan agenda besar negara ini, mengapa? Karena akibat dari perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, tidak saja merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat dan berpotensi menghambat pembanganun khususnya pembangunan Kabupaten Muaraenim, sehingga harus diberantas.

Hal itu menjadi tanggung jawab yaitu tidak saja pada pucuk pimpinan tetapi juga semua komponen masyarakat diwajibkan ikut berpartisipasi mencegah sedini mungkin prilaku-prilaku koruptif yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Tipikor.

Dirinya mengingatkan, peristiwa tersebut harus dijadikan atensi bagi semua pihak.

Terlebih akan ada suksesi pengisian jabatan Wakil Bupati Muaraenim. Mumentum ini harus juga menjadi perhatian bersama.

Pengisian jabatan tersebut, kata dia, tidak lama lagi akan dilaksanakan kontestasinya dan pemilihannya melalui forum DPRD Kabupaten Muaraenim.

“Kita semua berharap mulai dari proses recruetmen calon wakil bupati hingga pemilihannya nanti haruslah dilakukan secara bijak dan rasional. Siapapun yang terpilih nanti setidaknya merupakan putra terbaik Kabupaten Muaraenim, tidak memiliki beban masa lalu, berintegritas dan memiliki komitmen yang tingggi khususnya dalam menciptakan Kabupaten Muaraenim yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.