Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan secara maraton, penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam.
“Ya, tersangka MSZ ditahan setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan,” ungkap Kompol Tri.\
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Ditetapkannya MSZ jadi tersangka dan ditahan, karena sudah memenuhi bukti kuat.
Sebelumnya tersangka melakukan penganiayaan seorang perempuan berinisial T (31) saat antre di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu.
Berawal dari tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU.
Korban yang ada di bagian depan tersangka turun dari mobil hingga terjadi keributan.
Kemudian, tersangka pun melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah korban. (**)











