Kejari Palembang Baru Terima SPDP, Syukri Zen Segera Diadili  

Kamis, 1 September 2022
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Syukri Zen.

Read More

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan.

“Untuk perkara anggota DPRD Kota Palembang baru kita terima SPDP 29 Agustus 2022 lalu, tinggal sekarang belum dikirim berkas perkaranya oleh pihak penyidik Polrestabes Palembang,” jelas Fandie Hasibuan, Kamis (1/9/2022).

Bila berkas tersebut sudah lengkap, menurut Fandie, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut agar bisa selanjutnya naik ke tahap P21.

“Apabila belum lengkap berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polrestabes Palembang,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan bahwa SPDP baru diserahkan ke Kejari Palembang.

“Sampai Saat ini kita masih melakukan pengumpulan berkas perkaranya sampai melengkap,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts