Lubang di Dakwaan Kasus E-KTP

Rabu, 15 Maret 2017
Sidang perdana kasus korupsi E-KTP

Jakarta, Sumselupdate.com – Sebuah nama menarik perhatian dalam dakwaan kasus e-KTP. Politikus itu disebut menerima uang US$ 400 ribu. Uang tersebut diberikan di ruang kerjanya di DPR sekitar September-Oktober 2010. Dia adalah Mustokoweni.

Pada waktu dan tempat yang sama, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga membagi uang ke sejumlah anggota DPR.

Read More

Namun, Mustokoweni telah meninggal tiga bulan sebelum penerimaan tersebut. Anggota Komisi II DPR itu meninggal di Rumah Sakit Elisabeth pada 18 Juni 2010.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku bisa membuktikan dakwaan kasus e-KTP itu. Dia mengatakan dakwaan tersebut dikerjakan sesuai dengan bukti yang telah dimiliki penyidik.

“Bahwa dakwaan sudah dipaparkan‎ di muka persidangan, dan akan dibuktikan di persidangan juga,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017 dikutip dari laman Liputan6.com.

Dia mengatakan, dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis 9 Maret 2017, sudah sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi saat awal proses pengadaan e-KTP.

“Memang ada beberapa saksi yang saat ini sudah meninggal dunia, tentu itu tidak bisa dimintai keterangan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban lagi. Kalau ada saksi yang tidak bisa dimintai keterangan lagi, tentu KPK punya alternatif bukti lain untuk tetap bisa menangani perkara ini secara maksimal,” kata Febri.‎

Lalu, apakah ada kekeliruan dalam dakwaan kasus e-KTP tersebut terkait aliran dana ke Mustokoweni?

“Nanti kan bisa dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan‎ dakwaan itu. Tentu nanti jaksa dan hakim bisa melihat mana yang terkonfirmasi dan yang tidak. Tetapi KPK yakin jaksa penuntut umum dapat membuktikan dakwaan kepada para terdakwa ini,” kata Febri.

Selain poin Mustokoweni, ada sejumlah saksi yang belum diperiksa dalam kasus e-KTP ini, tapi sudah masuk dalam BAP. Misalkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia mengaku belum pernah diperiksa KPK. Namun, KPK menjelaskan pihaknya melalui JPU bisa mengajukan saksi di pengadilan. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts