Palembang, Sumselupdate.com – Lima panitia khusus (Pansus) di DPRD Sumsel menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dengan berbagai saran dan catatan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam rapat paripurna XXII DPRD Sumsel, Senin (13/2/2017).
Keenam Raperda yang disetujui, yakni Raperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian Raperda Pajak Daerah, Raperda Rencana Pembangunan Industri 2016-2035 dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak.
Dalam laporannya, Pansus I menyatakan setuju dengan Raperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Perda dengan sejumlah saran.
Diantaranya meminta Pemprov Sumsel melakukan sinergisitas dengan pemerintah kabupaten/kota terhadap penerapan dan implementasi Raperda tersebut.
“Perlu adanya dukungan penguatan anggaran terhadap operasional pelaksanaan Raperda tersebut, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal,” kata juru bicara Pansus I Solehan Ismail. (ery)











