Lima Bulan Buron, Pencuri Motor Jemaat Gereja HKBP Dibekuk Saat Ngumpet di Kos Depan PTC Palembang

Writer: - Sabtu, 28 Februari 2026
Tersangka YL (32) saat diamankan tim gabungan Polsek Belitang I dan Jatanras Polda Sumsel di sebuah indekos kawasan depan PTC Palembang, Kamis (26/2/2026) dinihari. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan Polsek Belitang I dan Opsnal Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang pria berinisial YL (32), pelaku pencurian sepeda motor milik jemaat Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi.

YL sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan Gereja HKBP Belitang pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB.

Read More

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam di area parkir gereja dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Setelah lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas, YL akhirnya ditangkap di sebuah kamar indekos di kawasan depan PTC Palembang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh Tim Reskrim Polsek Belitang I. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.

“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.

“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel guna menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts