Jakarta, sumselupdate.com – Pimpinan DPR RI harus segera mengakselerasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga dari ancaman kekerasan.
“DPR RI harus segera memproses pembahasan RUU PPRT menjadi UU untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia di dalam dan luar negeri,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, , Senin (5/8).
Catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) terdapat 3.308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024.
Tenaga kerja di sektor pekerja rumah tangga Indonesia didominasi perempuan (84% dari jumlah pekerja) dan 20% dari PRT berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Lestari sejumlah catatan tersebut cukup untuk mengakselerasi proses lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Baca juga : Bacalon Pilkada Berstatus ASN dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri
Tanpa perangkat perlindungan hukum memadai, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, jutaan perempuan dan anak terancam menjadi objek kekerasan saat mencari nafkah.
Rerie menambahkan, pimpinan DPR seharusnya segera mengambil langkah strategis memberikan perlindungan menyeluruh bagi PRT yang didominasi kaum perempuan itu.
Karena, perempuan memiliki peran penting dalam keluarga, sebagai ibu sekaligus guru pertama bagi anak-anaknya menanamkan nilai-nilai budi pekerti sejak dini.
Baca juga : Anggota Komisi VI DPR Tegaskan Himbara Jangan Persulit UMKM Dapatkan KUR
Dengan tidak terlindunginya PRT tegas Rerie, jutaan keluarga Indonesia pun terancam tidak mampu memiliki ibu dan guru yang bisa menanamkan nilai-nilai budi pekerti bagi generasi penerus bangsa.
Dia berharap pimpinan DPR dapat segera memberi perlindungan yang menyeluruh kepada para PRT yang memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa. (duk)