Bacalon Pilkada Berstatus ASN dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri

Senin, 5 Agustus 2024

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagaralam Sumatera Selatan,menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan pada Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tahun 2024.

Read More

Rakernis yang berlangsung di Villa Favour Waterfun, Senin,05 Agustus 2024.

Adapun peserta terdiri, Komisioner Bawaslu, Anggota dan Staf Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-kota Pagaralam serte Pengisi Materi perwakilan Komisioner KPU Pagaralam Sapliansah.

Ketua Bawaslu Nurweni di dampingi dua komisioner lainnya yaitu Clara Febriana dan Jaka Arazi, meminta kepada peserta untuk benar-benar memperhatikan apa yang disampaikan narasumber terkait pengawasan tahapan Pilkada 2024.

“Untuk peserta agar memperhatikan materi yang disampaikan narasumber,” ujarnya yang juga membuka kegiatan.

Lanjut Nurweni, menyampaikan kegiatan ini penting dilaksanakan karena berkenaan dengan tugas dan kewajiban anggota pengawas Pemilu.

“Terima kasih, kepada ketua, anggota dan staf Panwaslu se-Kota Pagaralam. yang hadir pada kegiatan ini,” sampainya.

Nurweni berharap, mudah-mudahan melalui peningkatan kapasitas anggota Panwaslu se-kota Pagaralam ini Pilkada di Pagaralam dapat berjalan sukses, lancar dan damai.

Diketahui pada Raker ini Bawaslu Pagaralam menghadirkan pemateri yang kompeten yakni, Sapliansah Komisioner KPU kota Pagaralam.

Sapliansah, menyampaikan materi tentang peta pengawasan politik,Dimana menyampaikan materi tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024.

” Sapliansah,mengingatkan kepada para calon Wako dan Wawako yang berstatus anggota Dprd maupun ASN,wajib mengundurkan diri baik itu selaku ASN maupun anggota DPRD terpilih sesuai dengan PKPU nomor 08 .” ungkapnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts