Lepaskan Tembakan ke Arah Polisi, Ini yang Harus Dirasakan Budi

Minggu, 15 Oktober 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat melawan saat ditangkap membuat Budi Ariansyah (25) pria asal Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Polsek Ilir Barat II di bagian kaki sebelah kanan.

“Saya takut ditangkap polisi, jadi saya tembak dulu polisi itu,” ujarnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek IB II, Minggu (15/10/2017).

Read More

Diakui bapak dua anak ini, pekan lalu ia sempat hendak mencari motor incaran yang akan dicurinya. Dia pergi bersama pamannya, Muhtar (DPO) dengan mengendari sepeda motor.

Namun saat di perjalanan keduanya kaget melihat banyak petugas yang tengah melakukan operasi sistem hunting (berburu) dengan cara patroli. Melihat ada petugas Budi lari, melihat Budi lari petugas curiga langsung melakukan pengejaran.

Tapi malah ditembak oleh Budi. Beruntung tembakan tersebut meleset dan malah tersangka yang kena tembak dua pelor di kakinya, sedangkan pamannya Muhtar berhasil melarikan diri.

“Senpi itu milik mamang aku, bukan punya aku. Aku baru sekali inilah (curanmor), diajak mamang jugo,” katanya.

Selain mengamankan senpi, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya yakni sepeda motor yang dipakai pelaku dan juga berbagai jenis kunci letter T dan letter L yang digunakan untuk merusak kontak motor ataupun gembok yang terpasang di cakram.

Menurut Budi, hampir semua jenis motor dapat dibobol, termasuk motor yang menggunakan pengaman magnetik. Pelaku pun sempat memperagakan bagaimana caranya membobol pengaman magnetik dengan kunci master yang dihubungkan ke kunci letter L yang sudah dimodifikasi.

Setelah terbuka, baru kemudian kunci kontak dirusak dengan kunci letter T. “Seluruh kunci ini milik mamang aku,” ungkap Budi yang kesehariannya menganggur ini.

Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi, mengatakan tersangka Budi ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin pukul 4.30 pada pekan lalu. Sementara rekannya, Muhtar berhasil melarikan diri dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.

“Tersangka akan kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts