Lepas Paksa Gembok Ban, Pengendara Mobil Berplat Lampung Terancam Sanksi

Writer: - Rabu, 12 Maret 2025
Tangkapan layar video seorang pengendara melepas paksa kunci roda. (Sumselupdate.cm/ Diaz Erlangga/Ist)

Palembang,Sumselupdate.com — Seorang pengendara mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BE 1232 EW kedapatan melepas paksa gembok ban yang dipasang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang saat razia parkir liar di depan RSMH Palembang, Rabu (12/03/2025).

Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar dan menunjukkan pemilik kendaraan menggunakan kunci pas untuk melepaskan gembok. Pihak Dishub memastikan pengendara tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan daerah.

Read More

“Ya benar. Seorang pengendara mobil tertangkap basah melepas kunci roda sendiri. Nomor polisi BE 1232 EW,” ungkap Kadishub Palembang, Agus melalui Kabid Dalops, AK Juliansah, Rabu (12/03/2025).

Pihaknya akan tetap memberikan tindakan tegas, bagi siapa saja yang melanggar Peraturan Daerah serta mengakibatkan kemacetan lantaran memarkirkan kendaraannya bukan pada tempat yang ditentukan.

“Rencananya besok, pengendara itu akan ke kantor. Informasinya akan meminta maaf,” katanya.

Juliansah memastikan pengendara mobil Innova berplat Lampung itu akan menerima sanksi atas kelakuannya tersebut.

“Nanti, kita lihat itikad baik pengendara. Lantaran kunci roda rusak akibat dibuka paksa,” ujarnya.

Kedepannya, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan

“Kunci roda kita juga sekarang sekalian banyak yang rusak juga banyak yang dicuri pengendara membandel yang tidak ingin diberikan tindakan,” ujarnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts