Santunan Kematian di Muaraenim Bakal Naik, Masyarakat Dapat Lebih Banyak Manfaat!

Penulis: - Rabu, 12 Maret 2025
Bupati dan Wakil Bupati Muaraenim terpilih, Edison dan Sumarni, saat menjalani gladi kotor pelantikan kepala daerah di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (18/02/2024). (Foto: Dok. Prokompim Muaraenim)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim berencana menaikkan nominal santunan kematian dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muaraenim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dalam Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian di Kantor Bappeda Muaraenim, Rabu (12/03).

Bacaan Lainnya

Menurut Wabup, peningkatan santunan ini merupakan bagian dari program strategis yang dirancang bersama Bupati Muaraenim, H. Edison, S.H., M.Hum., sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya.

Dengan kemampuan keuangan daerah yang terus meningkat, Pemkab Muaraenim menilai penambahan nilai santunan ini sangat memungkinkan.

Regulasi Baru: Proses Cepat dan Tanpa Batasan Usia

Tak hanya menaikkan nominal santunan, Pemkab Muaraenim juga berencana menghapus batasan usia penerima yang sebelumnya hanya berlaku untuk warga berusia 1 hingga 75 tahun.

Dengan kebijakan baru ini, santunan kematian akan diberikan kepada semua usia, mulai dari bayi yang baru lahir hingga warga lanjut usia tanpa batasan.

Wabup Sumarni juga menegaskan bahwa proses pencairan dana harus lebih cepat dan mudah, agar masyarakat bisa segera mendapatkan bantuan saat mengalami musibah.

Dalam rapat tersebut, Wabup menyampaikan bahwa Pemkab Muaraenim juga akan memberikan perhatian lebih kepada para pengurus jenazah.

Ini merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pelayanan masyarakat.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk selalu hadir dalam setiap kondisi, baik suka maupun duka,” ujar Wabup Sumarni.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muaraenim dan perwakilan PT. Victoria Alife Indonesia, Kepala Dinas Sosial Lido Septontoni, S.H., M.Si., serta Sekretaris Bappeda Oktapian Muhasyah, S.E., M.Acc., disepakati bahwa regulasi baru akan segera disiapkan.

Saat ini, besaran nominal santunan masih mengacu pada Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 17 Tahun 2019.

Karena itu, kemungkinan besar peningkatan nominal ini baru bisa direalisasikan dalam tahun anggaran 2026, setelah kontrak dengan penyedia jasa asuransi saat ini selesai.

Masyarakat Muaraenim Dipermudah!

Wabup menekankan bahwa pemerintah harus proaktif dalam menjangkau dan melayani masyarakat.

Ia ingin setiap warga yang mengalami musibah dapat dipermudah dalam mengakses santunan tanpa hambatan administratif yang berbelit.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Muaraenim bisa mendapatkan manfaat lebih besar dari program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait