6 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Terkait Razia Ilegal dan Pungli, 3 Mantan Pegawai Ajukan Gugatan

Writer: - Senin, 25 Mei 2026
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memberikan penjelasan terkait pemecatan enam pegawai Dishub yang terlibat razia ilegal dan dugaan pungli. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap enam oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Palembang yang terlibat razia ilegal dan dugaan pungutan liar (pungli).

Keputusan tersebut memicu polemik setelah tiga dari enam mantan pegawai Dishub yang diberhentikan dikabarkan akan menggugat Pemkot Palembang karena menilai sanksi yang dijatuhkan tidak adil.

Read More

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa proses pemecatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Menurut Ratu Dewa, penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim.

“Penjatuhan sanksi sudah melalui tahapan pemeriksaan dan sidang Baperjakat. Setelah itu juga dimintakan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara untuk Persetujuan Teknis,” ujar Ratu Dewa, Senin (25/5/2026).

Ia memastikan keputusan tersebut telah sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara. Selain enam pegawai yang diberhentikan, beberapa pegawai lainnya juga dikenakan sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda.

“Sanksi sudah sesuai prosedur. Enam orang diberhentikan, sementara yang lain dikenakan sanksi penurunan jabatan hingga pemotongan tambahan penghasilan selama satu tahun,” katanya.

Terkait rencana gugatan yang akan diajukan tiga mantan pegawai Dishub, Ratu Dewa mempersilakan langkah hukum tersebut dilakukan dan menegaskan Pemkot Palembang menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan saja jika ingin menggugat, itu hak mereka. Kami tetap menghargai proses hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tiga mantan pegawai Dishub Palembang menyatakan kliennya akan menggugat Pemkot karena menilai sanksi yang diberikan tidak proporsional.

Mereka juga menyebut para klien mengalami tekanan psikologis, depresi, hingga kehilangan mata pencaharian setelah kasus tersebut viral di media sosial.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts