Muratara, Sumselupdate.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak 50 desa di Kabupaten Muratara, yang bakal digelar pada September mendatang saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.
Mengenai pendaftaran calon kades, ketua komisi I Bakri usai rapat bersama SKPD Pemkab Muratara menegaskan kepada panitia pelaksana agar tidak ada pungutan biaya tambahan. Karena menurutnya pelaksanaan pilkades sudah dianggarkan setiap desa sebesar Rp. 30 Juta.
“Itu kan dianggarkan Rp. 30 Juta per desa, namun di sana saya bilang ke depan mungkin harus ada keadilan, bukan penyamarataan. Misal, desa yang masyarakatnya 800 harus disamakan dengan desa yang masyarakatnya 4000. Kalau mau kurang, 100 juta juga kurang namun saya rasa 30 juta sudah cukup besar,” ujarnya, kemarin.
Dengan demikian, pihaknya menyepakati tidak akan ada pungutan oleh panitia pilkades terhadap bakal calon kandidat saat melakukan pendaftaran sebagai calon kades.
“Kita sepakat untuk tidak ada lagi pungutan lain, itu melanggar. Tolong dimonitor, kalau ada silahkan diangkat, ” tegasnya.
Karena menurut Bakri, anggaran Rp. 30 Juta perdesa pada pelaksanaan pilkades tersebut sudah dirasa cukup. “Panitia tidak boleh meminta atau melakukan pungutan, apabila terjadi itu merupakan pidana,” sebutnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa rapat tersebut juga langkah penekanan pada saat pelaksanaan nantinya jangan sampai keluar jalur dari aturan-aturan yang ada.
Dicontohkannya, seperti aturan tes urine calon kades yang diharuskan dites oleh BNN jangan sampai pada pelaksanaan tes nantinya hanya keterangan dari rumah sakit saja.
“Namun, komitmen dari pak Suhardiman tadi pihaknya akan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak akan menyimpang,” tutupnya.(Ain)











