Muratara, Sumselupdate.com – Forum Persatuan Peduli Aliran Sungai (FPPAS) besar kecil Kabupaten Muratara bekerja sama dengan pihak Kecamatan Rawas Ilir dan Polsek Rawas Ilir berhasil menangkap lima orang pelaku illegal fishing.
Penangkapan tersebut tepatnya di aliran Sungai Rawas antara Desa Mandi Angin dengan Desa Bingin Teluk yang saat itu para pelaku sedang beraksi melakukan penyentruman ikan.
“Kita berhasil menangkap pelaku lima orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menyentrum,” ungkap Ketua FPPAS Muratara Samsul Bahri, kemarin.
Dijelaskannya pihaknya selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan 1.100 kilogram ikan jenis seluang, alat sentrum, dan perahu ketek jenis ikuk sawi.
“Sekarang ini para pelaku beserta barang bukti (BB) sudah kita serahkan ke Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya tindakkan seperti ini, agar menimbulkan efek jera baik itu bagi pelaku sendiri ataupun bagi masyarakat yang lain. Dengan tujuan tidak ada lagi penangkapan ikan menggunakan alat mesin sentrum.
“Ini salah satu upaya kita memberikan efek jera bagi para pelaku penyentrum ikan,” katanya.
Ia menambahkan menangkap ikan dengan cara menyentrum itu jelas merusak ekosistem sungai. Untuk diketahui dulu sangat mudah mencari ikan belida, namun sekarang ikan tersebut hilang diperedaran. Bahkan bukan hanya itu saja dan juga banyak jenis ikan yang hampir punah lainnya.
“Mari kita jaga habitat sungai dengan baik, agar tidak ada lagi kepunahan atau jenis ikan yang hilang. Jika tidak ada lagi aktivitas penyetruman ikan, tentunya masyarakat tidak akan kesulitan untuk menangkap ikan,” tukasnya. (ain)











