Langgar Perda, Puluhan PKL di Depan Universitas Muhammadiyah Ditertibkan Satpol PP Kota Palembang

Penulis: - Selasa, 12 November 2024
Penertiban PKL.

Palembang, sumselupdate.com – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dijalan A Yani Kecamatan SU II ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 5 pagi.

Para PKL ini kebanyakan berjualan makanan di kawasan depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang. Sempat ada aksi saling dorong antara petugas dari PKL karena menolak saat penertiban.

Bacaan Lainnya

Satpol PP Kota Palembang menyita puluhan sarana dagang seperti gerobak hingga enam kontainer semua permanen yang digunakan untuk berjualan.

Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi mengatakan, pedagang ini berjalan siang dan malam melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban.

“Mereka menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Muhammadiyah serta sudah mengganggu ketertiban dan estetika kota Palembang,” katanya.

Baca juga : Pasca Penertiban PKL dan Parkir Semrawut di Pasar Dempo Permai, Pol PP Beri Kebijakan Ini

Maka dari itu, lanjut Edwin, Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol-PP di bantu oleh TNI Polri untuk melakukan pembongkaran di sekitar wilayah ini.

“Maka pada subuh ini kita melakukan penertiban bekerjasama dengan Polrestabes Palembang dan Kodim O418,” katanya.

Ia juga menghimbau seluruh PKL agar tidak melakukan kembali aktivitas yang bukan pada tempatnya karena sudah mengganggu masyarakat umum.

“Kegiatan ini akan tetap kita laksanakan dimana PKL banyak berdagang menggunakan mobil di badan jalan tidak hanya di Jalan A Yani tapi juga di seputaran Demang Lebar Daun, Kolonel H. Burlian, arah Bandara SMB 2 itu semua PKL menggunakan mobil di pinggir jalan akan kita angkut dan kita kandangkan di dinas perhubungan,” katanya.

Baca juga : Jelang Penilaian Adipura, Pol PP Muaraenim Intensifkan Penertiban PKL

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang Herison Muis mengatakan, para PKL ini melanggar Perda nomor 44 tahun 2002 Jo Perda nomor 13 tahun 1977 tentang ketenteraman dan ketertiban.

Tindakan selanjutnya para PKL ini akan di sidang oleh hakim dan hakim akan menentukan dendanya. Sidang biasanya dilakukan di kantor karena tidak boleh lagi sidang di Kantor Sat Pol PP. Maka sidang dilakukan di pengadilan.

“Ancamannya denda Rp50 juta kalau sesuai Perda dan kurungan badan tiga bulan, namun biasanya hanya berapa ratus ribu saja sesuai ketentuan hakim, bukan kami,” jelasnya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.