Lakukan Pungli Prona, Mantan Kades Tanjung Bulan OKUT Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Senin, 27 September 2021
Majelis Hakim yang diketahui Sahlan Efendi SH MH, JPU OKU Timur menuntut terdakwa Agus Taufik (54), mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, di PN Tipikor Palembang, Senin (27/9/2021).

Palembang, Sumselupdate.com –  Terdakwa Agus Taufik (54), mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa telah melakukan dugaan pungli kepada warganya yang ingin mengikuti Program Nasional Agraria  (Prona) dari Pemerintah Pusat.

Read More

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Sahlan Efendi SH MH, JPU Oku Timur menuntut terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (27/9/2021). Dalam sidang agenda tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Agus Taufik, terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut terdakwa Agus Taufik dengan hukuman 7 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Oku Timur dalam persidangan, Senin (27/9/2021).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Daud Dahlan SH MH dan Romaita SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan keberatana atas tuntutan dan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.

“Jelas kami keberatan atas tuntutan JPU tadi. Pasalnya aksi pungli yang dilakukan terdakwa Agus Taufik, berdasarkan fakta persidangan bahwa ada pihak Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur terlibat dalam perkara ini,” ujar Daud yang diwawancarai usai persidangan.

Dirinya juga menjelaskan, dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ada pihak BPN selain memberi informasi syarat-syarat dalam pembuatan akta tanah bagi masyarakat, orang BPN juga mengatakan untuk pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta per sertifikat.

Daud mengatakan, jelas di dalam dakwaan uang pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp1,5 juta itu dibagi untuk BPN Kabupaten OKU Timur sebesar Rp500.000, sisanya untuk perangkat desa dalam hal ini terdakwa Agus Taufik.

“Itu akan kami sampaikan pada pledoi secara tertulis nanti. Seharusnya bukan hanya terdakwa Agus Taufik saja yang disalahkan dalam kasus ini. Harusnya JPU juga usut pihak BPN yang turut serta menikmati pungli tersebut,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts