Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres OKU sukses mengungkap jaringan peredaran shabu di wilayah hukumnya.
Adalah FH (16), warga Jalan Komisaris Umar, Kampung Sawah, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, berhasil diciduk petugas yang menyamar, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Selasa (1/3/2022) mengatakan, penangkapan pengedar shabu ini setelah petugas mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Air Gading jika di belakang kantor pemasaran PT Semen Baturaja Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka FH.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti aparat dengan melakukan tehnik pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan narkotika jenis shabu dengan tersanka FH.
Saat petugas yang menyamar tiba di lokasi yang dijanjikan, tersangka langsung akan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak satu bungkus di dalam kotak rokok warna hitam.
Anggota yang menyamar tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti.
Usai dicokok, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah kotak rokok dji sam soe warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” katanya. (**)