Lagi Transaksi, Kurir Shabu Diringkus Polsek SU II Palembang

Selasa, 13 September 2022
Kurir shabu berhasil ditangkap.

Palembang, sumselupdate.com – Kurir Narkoba jenis shabu-shabu ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yakni Riski Ardiansyah (20) warga Jalan KH Azhari, lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang. Riski ditangkap saat bertransaksi rumahnya, lalu dibawa ke Polsek SU II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Read More

Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti (BB) yakni satu buah bekas kotak rokok Sampoerna mild yang berisi 10 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian, membenarkan penangkapan terhadap kurir Narkoba ini.

“Benar, awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkoba, lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti. Lalu pelaku kita bawa ke Mapolsek  SU II,” jelas Iptu Andrian, pada Selasa (13/9/2022).

Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Sementara itu, pelaku Riski Ardiansyah, mengaku sudah hampir setahun menjual Sabu, dirinya biasa melakukan transaksi di sekitar rumahnya. “Biasanya yang beli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah,” terangnya.

Dalam sekali menjual Sabu-sabu, lanjut Riski, ia mendapat keuntungan Rp 150.000. “Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp 150.000 dalam 10 paket kecil,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts