Palembang,Sumselupdate.com. – Terbukti sedang mengonsumsi shabu-shabu di rumahnya, membuat Heriyanto alias Toto (43) dituntut penjara 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Amrah Syah Dekki, SH pada persdangan digelar di PN Palembang, Rabu (20/7).
Selain itu, warga Jalan Karya Baru No 129 Kelurahan Karya Baru Alang-alang Lebar Palembang dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider penjara enam bulan.
“Dari bukti dan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Amrah ketika membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. “Sidang ditunda hingga pekan depan,”tutup majelis.
Terungkap dalam persidangan,terdakwa Toto diamankan aparat kepolisian setelah didapati mengonsumsi shabu di rumahnya pada Januari 2016 lalu.
Ketika diamankan, ada lima paket shabu seberat 0,75 gram Menurut Toto, sabu itu sisa dari yang ia jual.”Saya beli 13 paket seharga Rp1 juta. Saya beli dari Hnd (DPO),” kata Toto, seperti yang tertera dalam berkas dakwaan jaksa. (tra)