Maling Kotak Tilikan, Pemuda Ditangkap

Rabu, 20 Juli 2016
Tersangka Dedi.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran melakukan aksi pencurian kotak tilikan (kotak amplop) mengakibatkan Dedi Irawan (21), warga Jalan DI Panjaitan, Gang Sunia, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju mendekam di sel tahanan Polsek Plaju.

Dalam aksinya, pegawai pelaminan ini berhasil mencuri uang senilai Rp665 ribu dari 21 amplop yang ada di kotak tilikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dedi berhasil diamakan setelah Unit Reskrim Polsek Plaju,setelah mendapat laporan dari Repintang (53), warga Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar No 1528 RT 26 RW 09 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju.

“Saya lihat dia membawa kotak tilikan tanpa izin dari yang mengadakan hajatan. Saat saya tanya, dia mengelak kalau kotak yang dibawanya tadi tidak berisi amplop, padahal terdapat 21 lembar amplop di dalamnya itu,” kata Repintang.

Sedangkan pelaku Dedi mengaku, sudah melakukan pencurian kotak tilikan saat membersihkan kamar yang punya hajatan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

“Ketika tuan rumah menanyakan soal amplop itu, saya langsung buang ke semak-semak. Saya ketakutan Pak. Kini uangnya sudah disita polisi,” tutur tersangka.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara  melalui Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Dari tangan tersangka itu, kami turut menyita satu kotak hajatan warna putih, 21 amplop yg berisi uang tunai Rp.665.000, satu kunci gembok warna kuning merk Verza dan empat anak kunci. Kini kami sedang melengkapi berkas perkaranya,” sebut Kabag Ops. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait