Jual Shabu, Wawan Pasrah Dihukum 15 Tahun Penjara

Rabu, 20 Juli 2016
Kurniawan alias Wawan hanya bisa menundukkan kepala saat mendengar putusan hakim, Rabu (20/7).

Palembang, Sumselupdate.com -Kurniawan alias Wawan (28) yang menjadi terdakwa karena menjadi perantara jual beli shabu seberat 197,43 gram hanya bisa menundukkan kepala saat mendengar putusan hakim, Rabu (20/7).

Atas perbuatannya majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menghukum terdakwa Kurniawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, tanpa pikir-pikir, Wawan yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum langsung menerima hukuman.

Akibat perbuatannya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa ditangkap aparat kepolisian di halaman parkir Lippo Plaza Jakabaring, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan SU I Palembang pada 22 Januari lalu. (pto)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts