Lagi Nonton, Siswi SMA Nyaris Dicabuli Tetangga Sendiri

Kamis, 22 September 2022
Koirban melapor ke polisi atas kasus percobaan pencabulan tetangga.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Seorang siswi SMA hampir menjadi korban pencabulan di dalam rumahnya sendiri, yang dilakukan oleh tetangganya, saat korban sedang menonton TV, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui berinisial DPS (16), warga Kecamatan Plaju Palembang. Meski tidak jadi korban pencabulan, korban mengalami luka memar di leher dan tubuhnya akibat dicekik dan dipukuli oleh pelaku inisial P.

Hal itu terungkap ketika DPS didampingi ibunya Erna (57) melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, pada Rabu (21/9/2022).

“Saat itu,, anak saya lagi nonton TV di ruang tamu, saya lagi di warung di samping rumah. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah, sepertinya masuk dari pintu depan,” ucap Erna, di wawancarai usai membuat laporan.

Menurut keterangan anaknya, lanjut Erna, saat masuk ke dalam rumah pelaku langsung mencengkram leher anaknya dan memaksa untuk membuka baju namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku mencekik korban.

“Anak saya mau diperkosa sama dia, tapi anak saya melawan kemudian dipukul dan dicekik sama pelaku. Saya dengar anak saya teriak minta tolong memanggil saya, lalu saya datangi. Pelaku sempat mengunci pintu dari dalam, sampai saya datangi pelaku langsung kabur keluar rumah,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Erna dan suaminya pun langsung mencari keberadaan pelaku pada malam tersebut, namun tidak juga ditemukan.

“Pagi tadi, kami datang ke rumah orangtua pelaku, namun dia tidak ada. Permintaan maaf dari keluarga pelaku saat kami kesana juga tidak ada, makanya saya lapor ke polisi,” pungkasnya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan laporan korban tentang tindak kekerasan kepada anak.

“Laporan korban sudah kami terima tentang kejahatan perlindungan anak, UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 80 UU 35 tahun 2014. Laporannya segera kami tindak lanjuti,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.