Muarabeliti, Sumselupdate.com – Andika Wardani (26) warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, terhitung Senin (26/9) sekitar pukul 22.15 WIB harus merasakan dinginnya sel Mapolres Mura. Pasalnya, ia menjadi pesakitan karena ditangkap Sat Narkoba Polres Mura lantaran menyimpan shabu-shabu.
Tersangka ditangkap di Desa L Sidorejo, Kecamatan Tugumulyo sesuai dengan LP/A- 142 /IX/2016/Sumsel/Res Mura tgl 26 September 2016. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) satu paket klip diduga berisi sabu seberat 0.14 gram, satu Unit Hp Merk Forme, satu buah korek gas.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzom, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka penyalahgunaan narkoba sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Lapo Tuak.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah diperiksa, di badan tersangka ditemukan barang bukti (BB) yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan BB diamankan satuan Narkoba Polres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain)











