Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit III Jatanras Polda Sumsel kembali menciduk warga yang memiliki senjata api rakitan (senpira) dalam kegiatan Cipta Kondisi.
Kali ini polisi meringkus Ayozaki, warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim yang kedapatan memiliki senpira laras pendek jenis revolver warna hitam bergagang silver.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka memiliki senjata dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Ayozaki sendiri mengaku mendapatkan barang berbahata tersebut dari hasilnya menagih utang.
“Senjata api ini digunakan untuk disimpannya saja dan untuk jaga-jaga diri katanya, dia mendapankan senjata ini dari barter dengan kawannya yang berupa uang karena dia ada utang. Soal utangnya nanti kita tanyakan ke dianya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Ayozaki dijerat pasal satu ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu, Ayozaki mengaku telah memiliki senpira tersebut baru tiga bulan terakhir yang di dapat dari temannya sendiri.
“Simpan dalam tanah karena itu belum sepenuhnya punya saya, itu masih punya teman, karena dia tidak bisa membayar utang saya sebesar Rp.1.5 juta jadi senjata itu sebagai Jaminan,” ungkapnya. (**)