Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Polsek Tanjung Agung kembali mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Keduanya ialah Juardi (47) warga Dusun 4 Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim dan Kurnain (65) warga Dusun Muara Meo, Desa Simpang Meo, Kecamatan Panang Enim. Kedua pelaku diamankan pada Senin (13/11/2023) kemarin.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pungutan liar di Jalan Umum Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Ogan Tebingan Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim.
Atas dasar laporan ini Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda Sarkati, dan personil segera merespons laporan tersebut dan menuju lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Juardi di Tebingan Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim. Dimana, ketika itu pelaku sedang menyetop kendaraan truk dan meminta uang kepada pengemudi truk.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Jalinsum Muaraenim – Baturaja
Pelaku memerintahkan pengemudi truk untuk memasukkan uang ke dalam tangkulan. Dari pelaku Juardi, diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 6.000 dan tangkulan berupa jaring dengan gagang kayu.
Selanjutnya, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 23.00 WIB, Kapolsek kembali menerima informasi adanya praktik pungutan liar di Jalan Umum Lintas Sumatera Simpang Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim.
Mengetahui itu Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana, bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota lainnya segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.
Mereka berhasil mengamankan pelaku pungutan liar, Kurnain, yang tengah berdiri menyetop mobil truk untuk meminta uang. Dari pelaku Kurnain, diamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.7.500 Rupiah, satu buah senter, dan satu tangkulan berupa jaring dengan gagang kayu.
Kedua pelaku pungutan liar saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum.
Baca Juga: Tidak Toleransi Pungli, Terbukti Langsung Pecat
“Upaya memberantas pungutan liar sangat ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berintegritas mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).
Terakhir, ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku pungli dan menghimbau agar jangan ada yang masih melakukan kegiatan tersebut.
“Upaya pemberantasan pungli ini sangat ditegaskan, sehingga langkah-langkah tegas dapat diambil untuk memberantas praktik tersebut. Oknum yang terlibat dalam pungli diimbau untuk segera menghentikan praktik tersebut, dengan peringatan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pungutan liar terus berlanjut,” pungkasnya.(**)











