Polisi Ringkus Pelaku Pungli di Jalinsum Muaraenim – Baturaja

Kamis, 9 November 2023
Kedua pelaku saat diamankan polisi

Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Agung Polres Muaraenim berhasil meringkus pelaku pungli di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Lambur Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim pada Rabu (8/11/2023) kemarin.

Informasi dihimpun, pelaku ialah Sugianto (35) Warga Desa Paduraksa dan Didik Sandi (26) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Read More

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana mengungkapkan, kedua pelaku pungutan liar (pungli) ini diamankan berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

Dijelaskannya, masyarakat melaporkan bahwa terdapat kegiatan pungli terhadap para pengemudi mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Desa Paduraksa dan Desa Lambur.

Petugas Polsek Tanjung Agung kemudian segera merespons informasi tersebut dan menuju ke lokasi yang dilaporkan.

Baca Juga: Jalan Longsor di Sungai Rotan, Pemkab Muaraenim Siapkan Alternatif Jalan Baru

Lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu Sugianto, ketika ia sedang menyetop sebuah truk.

“Pelaku pertama atas nama Sugianto kita tangkap saat menghentikan satu unit truk yang melintas di Jalinsum dan saat penangkapan, uang hasil pungli sebesar Rp. 78.000 ditemukan di saku celana pelaku,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).

Setelah menangkap Sugianto, lanjut Kapolsek, pihaknya melanjutkan penyisiran ke Jalan Lintas Desa Lambur dan berhasil menangkap pelaku kedua.

“Setela itu personil kita terus melakukan penyisiran dan didapatkan pelaku kedua yakni Didik Sandi, yang juga sedang meminta uang dari pengemudi truk. Pada saat penangkapan, uang hasil pungli sebesar Rp. 85.000 dan kartu kemitraan ditemukan di saku celana pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Pemkab Muaraenim Siapkan Raperda untuk Bantu Korban Kebakaran

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri.

“Barang bukti yang diamankan meliputi uang hasil pungli dan kupon kemitraan dan keduanya telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts