Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com-Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Azis menyerahkan surat keputusan (SK) kepada ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW), Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Rabu (12/8/2020).
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, RT dan RW adalah pemerintah terendah di desa atau di kelurahan yang bertugas membantu tugas pemerintah. Baik di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sosial budaya.
“Karena itu, RW dan RT harus memahami tugasnya guna membantu tugas lurah, dan lurah membantu tugas kecamatan,” ujar Kuryana.
Camat Baturaja Barat Heryamin, SAg, berterima kasih kepada Bupati Kuryana Azis yang telah mau menerima kedatangan silaturahmi RT dan RW di Kelurahan Tanjung Agung dan Kelurahan Batu Kuning, sekaligus langsung memberikan surat keputusan dari Lurah Tanjung Agung, tentang pengangkatan ketua RT dan ketua RW.
Hadir pada acara tersebut, Camat Baturaja Barat, Lurah Tanjung Agung, Lurah Batu Kuning, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Adapun ketua RT dan RW yang menerima SK, yakni RW 02, Ketua RW 03, Ketua RW 04 dan Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 06, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. (**)











