Kurir Shabu Dihukum 6,5 Tahun

Senin, 21 Maret 2016
Terdakwa M Suhaimi mendengar putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Muhammad Suhaimi (35) dihukum pidana penjara selama enam tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/3).

Selain itu majelis hakim yang diketuai Mion Ginting juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Bila tidak sependapat dengan putusan ini, dirinya melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, terdakwa yang mendapat hukuman satu tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina, langsung menerima putusan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.