Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Muhammad Suhaimi (35) dihukum pidana penjara selama enam tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/3).
Selain itu majelis hakim yang diketuai Mion Ginting juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Bila tidak sependapat dengan putusan ini, dirinya melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, terdakwa yang mendapat hukuman satu tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina, langsung menerima putusan. (pto)