Palembang, Sumselupdate.com – Berdasarkan kesepakatan antara polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan terdakwa Suharno alias Ren (42), kulit dan tulang harimau Sumatera yang ditawarkan akan dijual seharga Rp 50 juta.
“Rencananya terdakwa mau menjual kulit dan tulang harimau itu seharga Rp 50 juta,” ujar saksi Bayu saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/5).
Menurutnya saat penangkapan terdakwa sempat mengatakan kalau barang bukti kulit dan tulang harimau itu hasil tangkapan sendiri, karena masuk ke kandang dan memangsa hewan ternak miliknya.
Namun seiring pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel terdakwa baru mengakui kalau barang bukti tersebut diperoleh dari Suku Anak Dalam.
“Terdakwa sudah tahu kalau perdagangan ini dilarang. Sebab saat bertransaksi dia sempat mengatakan hati-hati nanti ada polisi,” kata saksi.
Keterangan itu pun dibenarkan oleh terdakwa Suharno saat dikonfirmasi oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting. Sehingga majelis langsung melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Lalu hakim menutup sidang.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan jaksa siapkan tuntutan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya,” tandas nya. (pto)











