Palembang, Sumselupdate.com – Suharno alias Ren (42), yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan ilegal kulit dan tulang harimau Sumatera mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/5).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati perbuatan tukang potong kayu ini didakwa melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf d, Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsirvasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Semua ini terungkap setelah terdakwa Suharno ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau II, Kabupaten Lubuklinggau pada 25 Februari lalu.
Bermula saat saksi Aji Sora bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menawarkan kulit serta tulang harimau Sumatera dari Suku Anak Dalam di daerah Ulu Waras Bukit Bulan, Kecamatan Surulangun Rawas seharga Rp50 juta.
Selanjutnya saksi menghubungi aparat kepolisian dan berkoordinasi untuk melakukan penangkapan. Lalu saksi Aji Sora membuat kesepakatan dengan terdakwa untuk bertemu di lokasi penangkapan.
Kemudian pada waktu yang telah ditentukan petugas yang menyamar sebagai pembeli dan saksi menemui terdakwa dan tak lama terdakwa datang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit X BG 3231 GA membawa sebuah tas hitam.
Ketika dibuka oleh terdakwa ternyata tas tersebut berisi satu lembar kulit harimau utuh berukuran 1,20 meter dan tulang harimau dengan berat sekitar 2 kilogram. Sehingga terdakwa dan barang bukti langsung diamankan.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan dan saksi ahli dari BKSDA. (pto)