Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum Alm Johan Anuar, Titis Rachmawati, SH, MH, mengatakan, Alm menderita suatu penyakit sebelum perkaranya di PN Tipikor.
Ia juga menyampaikan, Almarhum sudah lama menderita suatu penyakit, bahkan sebelum proses perkaranya masuk ranah pengadilan.
“Bahkan, atas sakit yang diderita beliau, permohonan pembantaran kami agar dilakukan perawatan di rumah sakit dikabulkan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022)
Ia juga mengatakan, alm akan dibawa ke kediamannya di Baturaja OKU.
“Infonya Alm akan disemayamkan di Baturaja, nanti kita infokan lagi ya,” tuturnya. (ron)











