Palembang, Sumselupdate.com — Kuasa hukum terdakwa Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini.
Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya sependapat dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya, terutama terkait pencabutan status justice collaborator (JC) yang sebelumnya telah diberikan Jaksa KPK kepada Nopriansyah.
Menurut Juli, terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan majelis hakim.
Di satu sisi, majelis menilai bahwa tindakan Nopriansyah dilakukan atas perintah atasan, namun di sisi lain justru menyebut Nopriansyah sebagai otak pelaku utama.
“Jika Nopriansyah bertindak berdasarkan perintah, tentu tidak dapat disebut sebagai otak pelaku. Ini jelas inkonsisten,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal pembelaan, pihaknya telah menyampaikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi dari kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Dengan demikian, kata dia, Nopriansyah hanya menjalankan tugas, bukan perancang skema fee pokok pikiran (pokir).
“Majelis hakim keliru ketika menilai dan memberikan pertimbangan hanya pada pelaksanaan. Yang seharusnya diungkap adalah siapa yang merancang fee pokir tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat. Klien kami bukan bagian dari TAPD maupun Banggar serta tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan,” jelas Juli.
Juli juga menyayangkan pertimbangan hakim yang mencabut status justice collaborator Nopriansyah. Padahal menurutnya, perkara ini bisa terungkap terang benderang berkat keterangan kliennya baik dalam persidangan maupun pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Terkait langkah hukum lanjutan, Juli mengatakan bahwa terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK).
“Kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim. Kami menilai penerapan hukum dalam perkara ini telah keliru, dan hal itu akan kami jabarkan lebih jelas setelah menerima salinan putusan,” tegasnya.(**)











