Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Berkas Perkara Kasus Penggelapan di UBD Palembang Rampung

Writer: - Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Sumsel menyatakan berkas  perkara dari tersangka FC yang merupakan ASN Kemenkeu dan LU yang merupakan Dosen Binus itu lengkap atau P21, pada Rabu (09/07). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Suheriyatmono dan Rifa Ariani pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian Rp38 miliar, mengapresiasi proses penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jumat (11/7/2025).

Apresiasi tersebut setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang menjerat dua pembina yayasan Universitas Bina Darma Palembang.

Read More

Di mana Kejati Sumsel menyatakan berkas  perkara dari tersangka FC yang merupakan ASN Kemenkeu dan LU yang merupakan Dosen Binus itu lengkap atau P21, pada Rabu (9/7).

“Kita sudah mendapat informasi tersebut juga (Berkas P21 –red), dan kita apresiasi proses penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kejati Sumsel,” ucapnya.

Terlepas rampungnya berkas dua tersangka dalam kasus yang dilaporkan sejak 2022 itu juga, sebetulnya menjerat Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang.

‎”Terkait dua tersangka lainnya kami berharap penyidik juga dapat segera merampungkan berkasnya,” ucap Novel.

Baca juga: Kasus Penggelapan di UBD Palembang, Tersangka ASN Kemenkeu dan Dosen Binus Segera Diadili

Sebelumnya, Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan hingga dugaan TPPU yang menjerat FC dan LU selaku pembina Yayasan Universitas Bina Darma Palembang dinyatakan telah lengkap.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025) mengatakan, berkas perkara dua tersangka yang menjabat sebagai pembina Yayasan UBD Palembang itu disebutnya telah lengkap sejak, Rabu, 9 Juli 2025.

“Betul berkas perkara dengan tersangka FC dan LU sudah P21. Kemarin, Rabu (9/7) dikeluarkan P21-nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan bahwa berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” kata Vanny kepada awak media.

Baca juga: Kejati Sumsel Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Uang Sewa UBD Palembang

Kekinian, Kejati Sumsel tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.

Sementara, untuk tersangka SA yang merupakan Rektor Universitas Bina Darma dan YK selaku Direktur Keuangan UBD disebut masih dalam proses penyidikan.

‎”SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, namun berkas perkara bekum dikirim ke Kejati Sumsel,” sebutnya.

Di lain pihak, kuasa hukum UBD Palembang Reinhar Watimena, SH yang coba dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts