Kasus Penggelapan di UBD Palembang, Tersangka ASN Kemenkeu dan Dosen Binus Segera Diadili

Writer: - Jumat, 11 Juli 2025
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. (Sumselupdate.com/Istimewa)_

‎Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan hingga dugaan TPPU yang menjerat FC dan LU selaku Pembina  Yayasan Universitas Bina Darma Palembang dinyatakan telah lengkap, Jumat (11/9/2025).

Untuk diketahui kasus yang dilaporkan sejak 2022 lalu, merupakan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp38 miliar.

Pusara kasus tersebut tak hanya menjerat dua pembina yayasan, namun juga mentersangkakan dua orang lainnya di antaranya Rektor Universitas Bina Darma dan Direktur Keuangan yang hingga kini masih proses penyidikan di Dittipideksus Bareskrim polri.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara  dengan tersangka yang menjabat sebagai pembina Yayasan UBD Palembang itu disebutnya telah lengkap sejak, Rabu, 9 Juli 2025.

“Betul berkas perkara dengan tersangka FC dan LU sudah P21. Pada Rabu (9/7) dikeluarkan P21-nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan bahwa berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” kata Vanny kepada awak media.

Baca juga: Kejati Sumsel Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Uang Sewa UBD Palembang

Kekinian, Kejati Sumsel tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.

Sementara, untuk tersangka SA yang merupakan Rektor Universitas Bina Darma dan YK selaku Direktur Keuangan UBD, disebut masih dalam proses penyidikan.

“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan,  namun berkas perkara bekum dikirim ke Kejati Sumsel,” sebutnya.

Di lain pihak, kuasa hukum UBD Palembang Reinhar Watimena SH yang dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.

Baca juga: Dugaan TPPU Rp38 Miliar di UBD Palembang Seret ASN Kemenkeu dan Dosen Binus

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bidar Palembang.

Keempat tersangka adalah, SA selaku Rektor Universitas Bidar Palembang, YK sebagai Direktur Keuangan Universitas Bidar Palembang, FC merupakan ASN di Kemenkeu yang menjabat sebagai Pembina Yayasan Bidar Palembang dan LU merupakan Dosen di universitas Binus dan juga sebagai Ketua Yayasan Bidar Palembang.

Pada 8 Mei 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka FC dan LU. Lalu, pada 22 Mei 2025 kembali menerima SPDP atas tersangka SU dan YK.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts