Kuasa Hukum Minta Joni Iskandar Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Penulis: - Rabu, 11 September 2024
Sidang terhadap terdakwa Joni Iskandar atas kasus kepemilikan narkotka
Sidang terhadap terdakwa Joni Iskandar atas kasus kepemilikan narkotka

Palembang, Sumselupdate.com — Kuasa hukum Joni Iskandar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait kasus kepemilikan narkoba.

Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum menegaskan bahwa Joni Iskandar adalah korban penyalahgunaan narkotika dan bukan seorang pengedar, sehingga layak dibebaskan dari semua tuduhan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kuasa hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH, saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di hadapan Majelis Hakim Siti Fatimah SH MH, di PN Palembang, Rabu (11/9/2024).

Usai sidang, Defi Iskandar SH MH mengatakan, jadi intinya dalam Nota pembelaan (Pledoi) tadi yang kita sampaikan dalam persidangan, kita tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut Umum, karena jaksa menuntut klien kami dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa menurut kami terdakwa ini adalah pecandu Narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika itu bisa kita buktikan ada keterangan surat rehap bahkan ada surat dari keterangan keluhan bahwa terdakwa ini adalah korban dari penyalahgunaan Narkotika,” tegas Defi.

Defi juga berharap, dengan ada nota pembelaan yang disampaikan, kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

“Karena JPU tidak mendakwa dengan pasal 127 dan hakim tidak boleh menjatuhkan vonis dari luar dakwaan penuntut umum. Jadi menurut pendapat kami terdakwa layak untuk dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.

Diketahui dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 Tahun  6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” isi tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU bermula bahwa terdakwa memesan narkotika jenis shabu dari S (DPO) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speed boat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan S, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp 800 dan menerima 1 (satu) jie narkotika jenis shabu.

Kemudian dari 1 (satu) jie narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membaginya menjadi 10  paket kecil yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp 150 ribu.

Dari keterangan bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut sejak bulan November 2023 dengan cara terdakwa menunggu pembeli narkotika jenis shabu di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel

Sebelumnya Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis Shabu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546 ribu pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Saat di interogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu dan dua buah korek api gas warna kuning dan hijau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.