Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa waktu lalu menetapkan dua tersangka FI debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK debitur kuasa Direktur CV Izzataka, dan CV Jaya Agung Mandiri.
Kekinian Tim Pidsus Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Eda selaku Analis Kredit Pada PT Bank Sumsel Babel, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Kapten A Rivai yang berpotensi merugikan negara Rp5,44 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, SH, MH didampingi Kasubsi Intel Kejari Palembang mengatakan, penetapan tersangka Eda setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemrosesan kredit, terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A Rivai kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tegas Ario, Rabu (11/9/2024).
Ia juga menyampaikan, perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan tersangka Eda bersama dengan tersangka FI dan tersangka KK yang sebelumnya telah ditahan adalah sebesar Rp5.440.000.000.
Baca Juga: Sakit Jantung, Terdakwa Korupsi Kredit Modal BSB Aran Haryadi Kembali Tidak Ditahan
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka Eda untuk 20 hari ke depan dengan alasan penahanan mempercepat proses penyidikan,” tuturnya.
Dikatakannya, penahanan ini sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Di mana dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Pidsus Kejari Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan para tersangka.
Terkait kasus ini, Ario Apriyanto Gofar menegaskan para tersangka dijerat dengan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)