Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan 15 orang saksi terkait perkara dugaan penipuan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 Milyar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muaraenim, dengan dua terdakwa Sarimuda dan Margono berkas terpisah.
Sidang tersebut dipimpin langsung majelis hakim yang diketahui Yoserizal SH MH, di PN Palembang, Rabu (9/2/2022)
Dikonfirmasi usai sidang kuasa hukum Margono, Edi Siswanto SH, mengatakan, bahwa dari fakta persidangan, tanah yang diperjual belikan kepada korban Setiawan Iklas dan korban Edwin Rosario merupakan sertifikat tanah yang sudah bersertifikat hak milik sudah ada akte jual beli.
“Akte jual beli, tanah sudah diserahkan uang sudah diberikan dalam bentuk balik nama Setiawan Iklas, satu sertifikat 035 memang masih dalam status akte jual beli, karena pada saat melakukan PJB masih bermasalah, tapi sekarang sertifikat 035 sudah ikrach, nah itulah yang diminta pembayaran pelunasan oleh Iwan Safrizal selaku penjual,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, warga juga mengakui kepemilikan tanah tersebut juga terpecah.
“Surat kepemilikan mereka sebatas SPH bukan sertifikat dan dialibikan korban tanah tidak bisa dikuasai sepenuhnya, ternyata masyarakat ini surat tanahnya baru SPH di dua wilayah, satu surat Muara Enim dan satu surat lagi masuk Palembang,” tegasnya
Ia juga mengatakan, kliennya sangat keberatan terkait keterangan saksi korban bahwa tanah tidak dapat dikuasai sepenuhnya.
“Keterangan saksi pelapor dibantah klien kita Margono, soal tidak dapat dikuasai seluruhnya tanah itu,” tutupnya.(Ron)











