Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut, Empat Saksi Belum Buktikan Kliennya Bersalah

Selasa, 19 Januari 2021
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan makam kuburan.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan makam kuburan dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anuar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (19/1/2020).

Adapun sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini, di antaranya Mantan Kadinsos OKU periode 2012, Najamudiin, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Syaiful, ASN OKU, Siti Mariam, dan ASN OKU, Iswardi.

Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati menyatakan, dari keterangan keempat saksi tersebut hingga saat ini kliennya masih belum terbukti bersalah.

Advertisements
Titis Rachmawati

Hal itu disampaikannya langsung pada saat majelis hakim scorsing (berhenti sejenak) jalannya persidangan untuk melaksanakan Isoma siang ini Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, jika Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK hanya mencari proses penentuan lahan itu sudah sejak tahun 2012 silam dan saat itu Pengadilan Negeri sudah menentukan terdakwanya.

“Sekarang ini, KPK mau mencari kesalahan kemana sebenarnya cari duit sisa kerugian negara atau proses penentuan lahan. Jika mencari kerugian negara seharusnya semua yang terlibat itu diseret jangan hanya klien kami saja,” terangnya.

Menurutnya juga, dari seluruh saksi yang dihadirkan sejak beberapa minggu lalu, belum ditemukan adanya saksi yang menyatakan bahwa kliennya terlibat dalam permasalahan ini.

“Ini kan sudah termasuk saksi kunci. Namun hingga saat ini masih belum ada yang menyatakan bahwa klien kami terlibat di sini,” tegasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya akan masih menunggu dan melihat saksi selanjutnya, yang akan dihadirkan JPU KPK dan pihaknya akan melihat kejelian hakim dalam perkara ini.

“Jadi inikan kasus lama sebenarnya dan pada saat p21 di Polda Sumsel itu, sudah dua kali klien kami bebas. Berarti kan aman-aman saja. Tetapi ini malah diseret kembali dengan perkara yang sama. Padahal kemarin bisa lolos karena tak terbukti bersalah. Berarti kesannya seperti mencari kesalahan klien,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa, terdakwa bisa terlibat pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, namun hingga saat ini pihaknya masih belum melihat dimana kliennya melakukan tindak pidana tersebut.

“Dalam pasal yang didakwakan JPU saja masih belum terbukti klien kami bersalah, dan sudah dua kali P21 tapi klien kami bebas. Pertama pada saat pak Firli masih menjabat Polda itu pengajuan P21 nya tertolak dan yang kedua kemarin juga kaya gitu. Ini sebenarnya ada unsur apa,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap agar para majelis hakim bisa melihat dengan jeli proses persidangan, baik dari barang bukti serta saksi yang dihadirkan tersebut.

“Kami masih ingin melihat kejelian Majelis hakim dalam perkara ini,” tutupnya.

Menurut keterangan salah satu saksi, Najamudin mengatakan jika anggaran terkait pengadaan lahan makam tersebut sudah ada sejak tahun 2012 lalu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial OKU 2013, dengan jumlah anggaran Rp6,5 Miliar.

“Saat itu ada beberapa pilihan alternatif lahan makam, namun hanya disurvei yang kelengkapan cukup,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky BM menyatakan bahwa, keterangan keempat saksi tersebut sudah merujuk pada dakwaan yang dimaksudkan oleh pihaknya, pada perkara dugaan pengadaan lahan yang dilakukan calon petahana Wabup OKU Johan Anuar beberapa tahun silam.

Menurutnya, pada saat saksi Najmudin (Terpidana sekaligus Mantan Kadinsos OKU) ini menyatakan, bahwa peran Johan Anuar dalam memasukkan pencairan dana TPU, hingga menjadikannya sebuah proyek sempat terlibat penting pada saat keputusan tersebut dibuat.

“Iya ini jelas memperkuat bukti kami dan sesuai pada dakwaan yang kami maksud bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam proyek ini,” terangnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.