Curi Kabel Listrik, Budi Diganjar 10 Bulan Penjara

Rabu, 9 Juni 2021
Sidang terdakwa pencurian kabel listrik sepanjang 35 meter di kawasan Rustam Efendi belakang Pasar Raya Dika Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merisa Gianti, menuntut Budianto, terdakwa pencurian kabel listrik sepanjang 35 meter di kawasan Rustam Efendi belakang Pasar Raya Dika, Palembang, selama 10 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang secara virtual, Rabu (9/06/2021)

Read More

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Taufik Rahman, menunda jalan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Dilansir dari SIPP, kejadian bermula  pada (9/4/2020) dimana terdakwa telah mencuri kabal listrik sepanjang 35 meter milik korban Anang Kasim yang bertempat dijalan rustan Efendi dibelakang Dika, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Atas perbuatan terdakwa Budianto Alias Budi Anang Kasim mengalami kerugian Rp3,5 juta. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts