Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasehat hukum terdakwa Mendra SB, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Tipikor Palembang, atas vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap kliennya.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum terdakwa, Qorry Indrawan, Syahreza, Angga Sutisna, dan Ariansyah usai sidang putusan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).
Menurut Qorry, pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang dibacakan majelis hakim tadi dalam persidangan.
“Kami sebagai advokat terdakwa Mendra SB mengapresiasi vonis majelis hakim yang memberikan vonis 1,4 tahun penjara klien kita,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan pihaknya berterima kasih atas putusan yang dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan majelis hakim, karena putusan tersebut berada di bawah tuntutan,” ujar Qorry.
Baca juga : Hakim Vonis Dua Kontraktor Kasus Suap Pokir DPRD OKU, Penasehat Hukum Apresiasi Putusan
Sebelumnya terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dua terdakwa Mendra SB divonis 1,4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha alias Anang divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Selain divonis penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Dalam kasus tersebut kedua terdakwa berperan sebagai kontraktor yang memberikan suap kepada anggota DPRD OKU serta menikmati sebagian hasilnya.
Baca juga : Sidang Pokir OKU, PH Sebut Bukti Tak Menunjukkan Keterlibatan Roby Pitergo
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang Kamis (12/3/2026). (**)











