Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi Berharap Kliennya Diberikan Hukuman Ringan

Sabtu, 18 Desember 2021
Suasana pembacaan pledoi terduga kasus korupsi pembangunan Masjir Raya Sriwijaya.

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH, memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari dakwaan atau hukuman seringan-ringannya.

Hal ini dikatakannya saat membacakan Pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat malam (18/12/2021).

Dalam pembelaan perkara dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya jyang merugikan kerugian negara Rp 166,9 miliar bahwa anggaran proyek ini disetujui tahun 2014 dan dianggarkan di tahun 2015, terdakwa 2 hanya menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro Kesra, sebanyak 237 lembar pledoi dibacakan, bahwa tindakan terdakwa Ahmad Nasuhi hanya tindakan administrasi melengkapi berkas dokumen Masjid Sriwijaya.

Ahmad Nasuhi tidak terlibat terhadap pemberian uang dari yayasan ke pihak- pihak terlibat seperti kontraktor, dan apabila terjadi penyimpangan, maka A Nasuhi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana

Advertisements

“Ahmad Nasuhi tidak pernah menerima sepeserpun baik dari yayasan, atau pihak ketiga kontraktor. Itu dibuktikan, dengan tidak adanya saksi yang melihat. Tidak bertambah kekayaan atau mendapat keuntungan apa pun dari proyek Masjid Sriwijaya,” ungkap Redho.

Ia menilai tuntutan jaksa tidak berdasar, yakni tindakan administrasi tapi jaksa menjadikan ini sebagai tindak pidana. Terdakwa dua tidak ada kewenangan terkait anggaran, hanya melaksanakan tugas yang dilakukan itu mal administrasi, maka yang dikenakan mal administrasi.

“Tuntutan 15 tahun, terkait domisili sudah dibuat domisili di talang Semut dan proposal sudah clear di tahun 2010. Berbelit-belit, itu padahal keterangan mengalir sesuai apa yang dirasakan klien kami. Dipaksa mengakui, apa yang tidak dilakukan. Kami mohon, dibebaskan dari dakwaan atau hukuman seringan-ringannya,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.