Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, JPU Kejati Sumsel, kembali menunjukkan bukti aliran dana sebesar Rp2,5 miliar, saat sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang menjerat Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Hal itu terungkap saat tim JPU Kejati Sumsel menyampaikan kepada majelis hakim, barang bukti catatan aliran dana sebesar Rp. 2,5 miliar untuk Alex Noerdin dan uang untuk sewa helikopter yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Syarifudin.
Ketika catatan tersebut kembali disebut dan diperlihatkan, sontak saja tim kuasa hukum Alex Noerdin langsung mendebat dan mempertanyakan kepada penuntut umum.
“Pak Jaksa, tolong buktikan jika klien kami menerima aliran dana dalam catatan tersebut,” tanya Nurmalah tim kuasa hukum Alex Noerdin.
Penuntut umum kemudian langsung menjawab bahwa pihaknya hanya mencocokkan saja.
“Tidak, kami hanya mencocokkan saja dari keterangan saksi, sesuai data yang ada dalam catatan ini,” tutupnya. (ron)











