Palembang, Sumselupdate.com – Terkait kesaksian Ahli Kerugian Keuangan Negara yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, secara virtual di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/5/2022).
Dr Imam Sofian, SH, MH, kuasa hukum terdakwa H Muddai Madang turut berkomentar usai persidangan yang menyayangkan saksi ahli JPU yang dinilai tidak berkompeten, namun telah dan akan merugikan banyak orang.
“Pendapat kami atas kesaksian ahli tadi tentang total loss tadi sungguh sangat tidak relevan dengan apa perkara ini seperti yang disampaikan beberapa hal itu kan. Tidak dikenallah total loss. Kami cukup kaget JPU menghadirkan saksi ahli seperti itu,” ujar Imam Sofian.
Karena kata Imam, yang dilakukan akhirnya banyak orang 12 orang itu harus dibuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Kita sepakat dengan apa yang disampaikan PH-nya Pak Alex Noerdin. Kita juga heran kenapa dia tidak memeriksa bendahara, lalu membuat kesimpulan. Kami pertanyakan juga ke pemerintah ataukah panitianya, yayasannya. Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang detail sehingga akhirnya klien kami dibawa sidang ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Ahli perhitungan kerugian negara dari Universitas Tadulako Muhammad Ansar, mengatakan, bahwa pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar menggunakan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terdapat kelebihan bayar.
“Proses penganggaran dana hibah terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri tentang pedoman pemberian hibah. Metode perhitungan kerugian negara yang kami dilakukan, adalah total loss,” tutupnya. (ron)











