KRASS: Pulau Kemaro Sah Milik Dzuriyat Kiyai Marogan

Jumat, 5 Maret 2021
Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago selaku penyambung informasi dari Dzuriyat Kiyai Marogan saat menunjukkan bukti-bukti salah kepemilikan tanah Pulau Kemaro saat menggelar keterangan pers di Sekretariat KRASS, Jumat (5/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Dzuriyat Kiyai Marogan atau bernama asli Mgs Abdul Hamid mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tentang status seluruh tanah Pulau Kemaro yang luasnya 87 hektar. Dimana 30 hektarnya kini digadang-gadang Pemkot Palembang sebagai kawasan wisata air berkonsep Kerajaan Sriwijaya ternyata pemilik sahnya adalah dari Kiyai Marogan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: REG.3863K/PDT/1987.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago selaku penyambung informasi dari Dzuriyat Kiyai Marogan saat menggelar keterangan pers di Sekretariat KRASS, Jumat (5/3).

“Oleh karena itu kami mengingatkan Pemkot Palembang jangan tutup mata dengan bukti yang sah. Sebelum dzuriyat masuk permohonan eksekusi, Pemkot harus bicara ini baik-baik, koordinasi, kami juga konfirmasi dengan PU PR dan mereka akan menyampaikan kepada pemerintah mungkin,” katanya.

Menurut Dedek bahwa pada tahun 2014 lalu pihak Dzuriyat sempat melakukan somasi dan dilakukan musyawarah namun hingga saat ini belum ada titik terang. Jika hal ini terus dibiarkan saja tanpa ada kordinasi dari Pemkot ke dzuriyat maka hal ini akan diajukan ke eksekusi pengadilan tanah di Pulau Kemaro. Jika hal ini dilakukan maka terpaksa tak ada aktivitas di tanah yang sedang proses eksekusi.

Advertisements

“Pada dasarnya Dzuriyat ingin Pemkot koordinasi. Pihak dzuriyat tak mempermasalahkan jika ingin difungsikan Pulau Kemaro namun dengan melihat sejarah Pulau Kemaro apakah bisa dijadikan museum, atau di jadikan Benteng Pertahanan Kesultanan Palembang dengan konsep tempat wisata air, silahkan koordinasi dengan dzuriyat,” katanya.

Apalagi menurutnya di tahun 2014, Walikota Palembang H Romi Herton (Alm) pernah di somasi Dzuriyat Kiyai Marogan agar jangan membangun di Pulau Kemaro sebelum hak dari Dzuriyat Kiyai Marogan dipenuhi .

“Pak Romi Herton bilang tidak perlu ke pengadilan kita selesaikan secara musyawarah dan terjadi musyawarah sebanyak dua kali namun tidak mendapatkan hasil karena keburu ada pilwako , akhirnya terbengkalai Pulau Kemaro. Kenapa diungkit? karena Pemkot mau garap Pulau Kemaro tanpa konfirmasi dari Dzuriyat Kiyai Marogan,” katanya.

Dan dia memastikan Dzuriyat Kiyai Marogan tidak ingin lagi diberi harapan palsu oleh oleh Pemkot Palembang seperti selama ini yang terjadi.

“Begitu pun dengan Klenteng, begitu dengan yang garap tanah, begitu Bugalow, semuanya masuk dalam gugatan permohonan eksekusi tanah Pulau Kemaro ke Pengadilan jika tidak ada titik temu nantinya,” katanya.

Dari data yang ada, menurutnya Kiyai Marogan atau Mgs Abdul Hamid yang lahir pada tahun 1236 H atau 1802 M merupakan nasab dari Sultan Abdul Rahman Pertama Kali Palembang dan masuk dalam silsilah keturunan Rasulullah SAW ke 34.

“Pada tahun 1881 Kiyai Marogan membeli tanah dari Adjidin, dan pada tahun yang sama meminta lima orang yang dipercaya untuk menunggu dan mengolah tanah tersebut dengan dibuktikan surat perjanjian. Namun dalam perjalanan waktu tanah tersebut ingin dikuasai kelima orang tersebut,” ujarnya.

“Sehingga pada pada tahun 1985 ketiga cucunya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diputuskan tanah tersebut merupakan hak milik Kiyai Marogan. Bahkan, kelimanya sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun putusan PT menguatkan putusan PN. Bahkan hingga ke tingkat kasasi pada 1987 ke Mahkamah Agung putusannya menguatkan putusan PN,” tambahnya.

Tak sampai di situ, lanjut Dedek, tanah milik Kiyai Marogan sempat ingin diserobot oleh PT Intan Sikunyit dan menggugat putusan 1987 karena ada ada Hak Guna Bangunan (HGB) namun putusan hakim hanya menangguhkan eksekusi bukan membatalkan putusan Mahkamah Agung.

“Akhirnya pada tahun 2004, dzuriyat Kiyai Marogan memasukkan surat penawaran surat ganti rugi ke klenteng namun tak ditanggapi. Sehingga ketika itu dzuriyat mematok tanah tersebut. Saat itu, pihak klenteng sempat melaporkan ke polisi namun ketika ditunjukkan bukti sah maka polisi akhirnya tak menanggapi laporan pihak klenteng,” imbuhnya.

Selanjutnya, lanjutnya, pada tahun 2004 Pemkot Palembang mematok tanah tersebut lewat RT, Lurah dan agraria dengan dalih telah memiliki surat jual beli pada tahun 1957 dari Oesman dan ternyata setelah dicek nama Oesman tak masuk dalam dzuriyat Kiyai Marogan.

“Oesman pun disebut-sebut merupakan mafia tanah. Lalu pada tahun 2014, dzuriyat melakukan somasi ke Pemkot Palembang dan ketika itu Pemkot akhirnya merespon dan menyebutkan bahwa jika memang tanah tersebut memiliki bukti sah oleh Kiyai Marogan di musyawarahkan saja dan tak perlu hingga masuk ke pengadilan. Namun bukan solusi atau kordinasi yang didapatkan oleh dengan dzuriyat, hingga kini pun pihak Pemkot tak menindaklanjuti dan terus melakukan kebijakan seperti akan membangun tempat wisata air dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani ketika dihubungi ke nomor handphonenya tidak diangkat. (bum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.