Palembang, Sumselupdate.com – Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, sejumlah partai politik (Parpol) mulai melakukan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Salah satunya yakni Partai Keadilan Sejahterah (PKS) melakukan penyerahan LPPDK ke Kantor KPU Palembang di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (26/4/2019).
“Jadi pelaporannya itu memang dimulai hari ini, dan Partai PKS merupakan partai pertama yang telah menyerahkan LPPDK ke KPU Palembang,” Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Hukum Abdul Malik.
Dijelaskan Malik, setelah laporan diterima pihak KPU Palembang, laporan tersebut akan segera diteruskan ke Konsultan Akuntan Publik (KAP) melalui KPU Provinsi.
“Setelah itu, mereka lah yang akan menilai LPPDK partai ini, apakah patuh atau tidak patuh,” ujarnya.
Masih dikatakannya, bahwa laporan tersebut merupakan laporan semua penerimaan serta pengeluaran dana kampanye, termasuk laporan calon anggota legislatif.
“Nanti mereka yang akan menelitinya. Konsekuensi bagi yang tidak patuh, meski mereka terpilih, mereka bisa batal untuk dilantik,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan kepada partai peserta Pemilu untuk dapat tepat waktu sesuai dengan tahapan dalam menyerahkan LPPDK tersebut.
“Mulai 25 April kemarin adalah penutupan buku pelaporan dan penerimaan. Artinya setelah tutup, lalu pada hari ini hingga 1 Mei nanti, mereka kita kasih kesempatan menyerahkan ke KPU kota Palembang,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam hal ini, KPU kota Palembang hanya memfasilitasi hingga penyerahan KAP melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam hal ini, partai menyerahkan satu rangkap naskah asli LADK, LPSDK dan LPPDK beserta lampirannya. Untuk KAP dan dua rangkap naskah asli LPPDK beserta lampirannya untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota beserta Bawaslu sesuai tingkatannya,” jelas Malik.
Mengenai aturannya sendiri, Malik memaparkan, bahwa caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Itu diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye, sebagaimana diubah pada PKPU 34/2018 tentang perubahan kedua dan atas peraturan PKPU 24/2018 tentang dana kampanye dan tercantum juga dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tutupnya. (mor)











