Pagaralam, Sumselupdate.com – KPU Pagaralam mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) mulai 17 September hingga 20 November 2024. Segera urus pindah memilih jika Anda berada di luar domisili pada hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam resmi membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bagi warga yang ingin memastikan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua KPU Pagaralam, Ibrahim, yang didampingi Sekretaris KPU Nata Oktari, menyampaikan bahwa masyarakat bisa mendaftarkan diri di kantor PPS/Kelurahan, PPK/Kecamatan, atau langsung di Kantor KPU Kota Pagaralam mulai 17 September hingga 20 November 2024.
“Kami mengajak seluruh warga yang akan pindah memilih untuk segera mendaftarkan diri, agar tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada meskipun berada di luar domisili pada hari pemungutan suara,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024.
Warga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, berstatus sebagai penyandang disabilitas di panti rehabilitasi, atau bekerja di luar domisili, berhak mengurus pindah memilih.
Pihak KPU Pagaralam juga menyediakan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DPT secara online melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id atau nomor kontak 082376726001.
Pemilih yang memenuhi syarat diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih. Ibrahim menambahkan, penting bagi pemilih untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti surat tugas atau surat keterangan, agar proses registrasi berjalan lancar.
Selain itu, Nata Oktari, Sekretaris KPU Pagaralam, mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. “Pilkada adalah kesempatan bagi kita semua untuk menentukan masa depan Kota Pagaralam. Kami berharap seluruh warga dapat berpartisipasi dan tidak Golput,” tegasnya.(**)