Pagaralam, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, melalui surat resmi mengundang ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Bangun Rejo.
Undangan ini terkait klarifikasi atas perkara hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada 6 Januari 2025.
“Undangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses yang terkait dengan Pemilu berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum. Kami ingin mendengar langsung dari pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam perkara ini,” ujar Ibrahim Putra dalam rilis resminya.
Klarifikasi akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Januari 2025, mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Pagaralam.
Adapun pihak yang diundang meliputi Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 hingga TPS 08 yang berada di wilayah Kelurahan Bangun Rejo.
“Partisipasi dan kehadiran para Ketua dan Anggota KPPS sangat kami harapkan. Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu,” tambah Ibrahim Putra.
Selain itu, KPU Kota Pagaralam juga menyalin surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74 dan 88 yang menjadi dasar klarifikasi ini.
Surat ini telah diteruskan kepada Ketua PPS Kelurahan Bangun Rejo dan Ketua PPK Pagaralam Utara.
Dengan langkah ini, KPU berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan terkait isu yang ada agar tidak mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan di Kota Pagaralam.











