Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai penhganti, anggota dewan bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulan dengan besaran belum ditentukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami tersebut akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.
”Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Menurut Indra, pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset tersebut.
Dikatakan, rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.
“Rumah dinas tidak ekonomis, kalau dipertahankan banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan mengingat usia rumah sudah tua, ”
Di samping sebagian besar itu kondisi rumah cukup parah, ada anggota dewan dengan anggaran sendiri memelihara, sehingga kondisinya masih baik,” tuturnya.
Indra menjelaskan, setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.
”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas walaupun rumah lama semua asetnya di dalam masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan Sekretariat Jenderal dan akan dilakukan Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. “Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis surat tersebut. (duk)